berita

berita

Pedoman Pengolahan Ulang Hemodialyzer

Proses penggunaan kembali hemodialyzer darah bekas, setelah serangkaian prosedur, seperti pembilasan, pembersihan, dan desinfeksi untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan, untuk perawatan dialisis pasien yang sama disebut penggunaan kembali hemodialyzer.

Karena potensi risiko dalam pemrosesan ulang, yang dapat menimbulkan bahaya keselamatan bagi pasien, terdapat peraturan operasional yang ketat untuk penggunaan kembali alat hemodialyzer darah. Operator harus menjalani pelatihan menyeluruh dan mematuhi pedoman operasional selama pemrosesan ulang.

Sistem Pengolahan Air

Pemrosesan ulang harus menggunakan air reverse osmosis, yang harus memenuhi standar biologis kualitas air dan memenuhi kebutuhan air peralatan yang bekerja selama operasi puncak. Tingkat polusi yang disebabkan oleh bakteri dan endotoksin dalam air RO harus diuji secara rutin. Pemeriksaan air harus dilakukan pada atau di dekat sambungan antara dialyzer darah dan sistem pemrosesan ulang. Tingkat bakteri tidak boleh melebihi 200 CFU/ml, dengan batas intervensi 50 CFU/ml; tingkat endotoksin tidak boleh melebihi 2 EU/ml, dengan batas intervensi 1 EU/ml. Ketika batas intervensi tercapai, penggunaan sistem pengolahan air secara terus menerus dapat diterima. Namun, tindakan harus diambil (seperti mendisinfeksi sistem pengolahan air) untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Pengujian bakteriologis dan endotoksin terhadap kualitas air harus dilakukan seminggu sekali, dan setelah dua pengujian berturut-turut memenuhi persyaratan, pengujian bakteriologis harus dilakukan setiap bulan, dan pengujian endotoksin harus dilakukan minimal setiap 3 bulan sekali.

Sistem Pemrosesan Ulang

Mesin pemroses ulang harus memastikan fungsi-fungsi berikut: menempatkan dialyzer dalam kondisi ultrafiltrasi terbalik untuk membilas berulang kali ruang darah dan ruang dialisat; melakukan uji kinerja dan integritas membran pada dialyzer; membersihkan ruang darah dan ruang dialisat dengan larutan desinfektan minimal 3 kali volume ruang darah, kemudian mengisi dialyzer dengan larutan desinfektan konsentrasi efektif.

Mesin pemrosesan ulang dialyzer Wesley--mode W-F168-A/B adalah mesin pemrosesan ulang dialyzer otomatis penuh pertama di dunia, dengan program pembilasan, pembersihan, pengujian, dan pencampuran otomatis, yang dapat menyelesaikan pembilasan dialyzer, desinfeksi dialyzer, pengujian, dan infus dalam waktu sekitar 12 menit, sepenuhnya memenuhi standar pemrosesan dialyzer penggunaan kembali, dan mencetak hasil tes TCV (Total Cell Volume). Mesin pemrosesan ulang dialyzer otomatis menyederhanakan pekerjaan operator dan menjamin keamanan dan efektivitas dialyzer darah yang digunakan kembali.

W-F168-B

Perlindungan Pribadi

Setiap pekerja yang mungkin menyentuh darah pasien harus berhati-hati. Dalam pemrosesan ulang dialyzer, operator harus mengenakan sarung tangan dan pakaian pelindung serta mematuhi standar pencegahan pengendalian infeksi. Saat melakukan prosedur yang diketahui atau diragukan toksisitas atau larutannya, operator harus mengenakan masker dan respirator.

Di ruang kerja, keran air pencuci mata harus dipasang untuk memastikan pencucian yang efektif dan tepat waktu ketika pekerja terluka akibat percikan bahan kimia.

Persyaratan Pemrosesan Ulang Dialyzer Darah

Setelah dialisis, dialyzer harus diangkut dalam lingkungan yang bersih dan segera ditangani. Dalam situasi khusus, hemodialyzer darah yang tidak dirawat dalam 2 jam dapat disimpan di lemari es setelah dibilas, dan prosedur desinfeksi dan sterilisasi untuk dialyzer darah harus selesai dalam 24 jam.

●Pembilasan dan pembersihan: Gunakan air RO standar untuk membilas dan membersihkan darah dan ruang dialisat pada hemodialyzer darah, termasuk pembilasan kembali. Hidrogen peroksida encer, natrium hipoklorit, asam perasetat, dan reagen kimia lainnya dapat digunakan sebagai bahan pembersih dialyzer. Namun, sebelum menambahkan suatu bahan kimia, bahan kimia sebelumnya harus dihilangkan. Natrium hipoklorit harus dihilangkan dari larutan pembersih sebelum menambahkan formalin dan tidak boleh dicampur dengan asam perasetat.

●Uji TCV dialyzer: TCV dialyzer darah harus lebih besar atau sama dengan 80% TCV asli setelah pemrosesan ulang.

●Tes integritas membran dialisis: Tes pecahnya membran, seperti tes tekanan udara, harus dilakukan saat memproses ulang hemodialyzer darah.

●Disinfeksi dan sterilisasi dialyzer: Hemodialyzer darah yang telah dibersihkan harus didesinfeksi untuk mencegah kontaminasi mikroba. Ruang darah dan ruang dialisat harus steril atau dalam keadaan sangat didesinfeksi, dan dialyzer harus diisi dengan larutan disinfektan, dengan konsentrasi mencapai setidaknya 90% dari peraturan. Saluran masuk dan keluar darah serta saluran masuk dan keluar dialisat dari dialyzer harus didesinfeksi dan kemudian ditutup dengan tutup baru atau yang telah didesinfeksi.

●Pemrosesan dialyzer cangkang: Larutan disinfektan dengan konsentrasi rendah (seperti natrium hipoklorit 0,05%) yang disesuaikan dengan bahan cangkang harus digunakan untuk merendam atau membersihkan darah dan kotoran pada cangkang. 

●Penyimpanan: Dialyzer yang telah diproses harus disimpan di tempat khusus yang terpisah dari dialyzer yang belum diproses jika terjadi polusi dan penyalahgunaan.

Pemeriksaan Penampilan Luar setelah Pemrosesan Ulang

(1) Tidak ada darah atau noda lain di bagian luar

(2) Tidak ada celah pada cangkang dan lubang darah atau dialisat

(3) Tidak ada gumpalan dan serat hitam pada permukaan serat berongga

(4) Tidak ada pembekuan pada dua terminal serat dialyzer

(5) Tutup saluran masuk dan keluar darah dan dialisat dan pastikan tidak ada kebocoran udara.

(6) Label informasi pasien dan informasi pemrosesan ulang dialyzer benar dan jelas.

Persiapan sebelum Dialisis Berikutnya

●Siram disinfektan: dialyzer harus diisi dan dibilas dengan larutan garam normal secukupnya sebelum digunakan.

●Uji residu disinfektan: kadar sisa disinfektan dalam dialyzer: formalin <5 ppm (5 μg/L), asam perasetat <1 ppm (1 μg/L), Renalin <3 ppm (3 μg/L)


Waktu posting: 26 Agustus-2024